Mahensa Express.Com – Kupang, SIDANG kasus korupsi proyek pembangunan NTT Fair kembali di gelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 Orang saksi guna didengarkan kesaksiannya, dalam fakta persidangan menyebut keterlibatan Drs. Frans Leburaya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/10/2019) lalu.
Sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, SH, MH, Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Franklin, SH, MH, Emerensiana F. Jehamat, SH, Hendrik Tiip, SH serta terdakwa Hatmen Puri didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Samuel Haning, SH,MH dan Marthen Dillak, SH,MH.
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 7 Orang saksi, tiga Orang dari Jawa Barat dan 4 Orang dari Pokja ULP Kupang.
Dari Jawa Barat masing-masing, Ade Iskandar, Ir. Bayu Muhamad Yunus, dan Samsul Rizal. Sementara dari Pokja ULP Kupang masing-masing, Jans E. Sibu, Maria Fatima Lodo, Adelino Da Cruz Soares, dan T.L Floriadiputra Langoday.
Dalam kesaksian terlihat jelas keterlibatan mantan Gubernur NTT, Drs. Frans Leburaya yang di sebut oleh ke tiga Orang saksi dari Jawa Barat.