Mahensa Express.Com –
Jakarta, Pemerintah menartgetkan menuntaskan masalah honorer K2 hingga 2023. Hal ini menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan sesuai amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Sesuai amanat PP Manajemen PPPK, penyelesaian honorer K2 hanya sampai 2023. Itu dihitung sejak PP ditetapkan pada November 2018,” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (16/10).
Dirilis dari, jpnn.comMohammad Ridwan menjelaskan, dalam PP tersebut tidak dirincikan honorer K2 itu apakah hanya guru, tenaga penyuluh atau kesehatan. Itu berarti PP ini mengamanatkan honorer K2 secara keseluruhan.
“Dalam rentang waktu lima tahun hingga 2023 tidak ada lagi namanya honorer. Yang ada nanti hanya PNS dan PPPK,” tegasnya.