Mahensa Express.Com – Kupang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., berkunjung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam lawatannya Kepala BNN RI berkesempatan memberikan kuliah umum di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) bersama dengan Rektor Undana Prof. Ir. Fredik L. Benu, M.Si., Ph.D. Selain itu penandatanganan juga dilakukan oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Teguh Iman Wahyudi, S.H. bersama dengan Wakil Rektor Undana bidang Kemahasiswaan, Dr. Drs. Siprianus Suban Garak, M.Sc.
Kepada Rektor Undana, Heru menyerahkan gambar jenis-jenis narkoba untuk disosialisasikan kepada mahasiswa. Fred Benu pada saat menerima gambar tersebut langsung menyerahkan kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dengan pesan untuk dapat menjalankan tugas tersebut.
“Ini adalah tanggung jawab Bapak, silakan dikerjakan,” ujar Benu kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Undana.
Pada saat menyampaikan materi di depan 1.000 lebih mahasiswa Undana dari 14 Fakultas, Kepala BNN RI mengatakan bahwa ada 803 jenis narkoba New Psychoactive Substances (NPS) di dunia dan untuk Indonesia terdapat 74 jenis narkoba NPS. Dari 74 jenis tersebut, sebanyak 72 jenis sudah terdaftar dalam Permenkes Nomor 20 Tahun 2018.
“Jadi ada 2 jenis yang belum terdaftar di Permenkes,” ujar Heru.

Di hadapan mahasiswa, Rektor, Wakil Rektor, beberapa Dekan Fakultas dan juga pegawai BNN Provinsi NTT, Heru Winarko secara tegas menyampaikan bahwa narkoba jenis NPS sangat berbahaya.