Mahensa Express.Com – Kupang, Sekretaris Daerah NTT, Ben Polomaing mengakui meminta uang seilai Rp 100 juta kepada terdakwa YA selaku Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Prasarana Lingkungan NTT untuk kepentingan membayar sewa beli Kendaraan jenis Alvard yang sebelumnya adalah kendaraan Dinas mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Pengakuan tersebut disampaikan Sekda Ben Polomaing saat memberikan keterangan sebagai saksi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebagai saksi bagi Terdakwa YA dalam lanjutan sidang Perkara Korupsi Pembangunan pusat Pameran NTT Fair senilai Rp 29 milyar di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (11/11/2019).
Sidang terdakwa YA dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira Mangi, didampingi Ari Prabowo dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Dalam sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Djo Johnson Mira Mangi selaku Hakim Ketua menanyakan secara tegas dari mana dan untuk apa uang sebesar (100 juta rupiah) itu digunakan. “Saksi apakah pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Dinas? “tanya Hakim Ketua kepada Saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Sekda Ben Polomaing mengatakan, pernah meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu saksi membayar uang sewa beli mobil mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“benar yang mulia, saya pernah meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu uang sewa beli mobil mantan Gubernur NTT jenis Alfrad sebesar Rp 100 juta dan disediakan oleh terdakwa pada bulan Juni Tahun 2018”kata saksi.