Mahensa Express.Com -Kupang, Kuat dugaan ada rekayasa dalam membobol Garansi Bank atau Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan senilai Rp 8,9 Milyar di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Kupang yang melibatkan oknum-oknum pegawai ‘nakal’ di Bank tersebut pada tanggal 19 Desember 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum YA, Jefri Samuel yang dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi dari Bank NTT soal pencairan Jaminan sisa hasil pekerjaan proyek NTT Fair senilai Rp 8,9 M.
“Setelah kami pelajari keterangan para saksi dari KCU Bank NTT dalam persidangan, kami menduga pencairan dana Rp 8,9 M itu telah direkayasa sebelumnya. Karena pencairan itu melanggar SOP (Standar Operasi dan Prosedur) perbankan maka pencairan tersebut dapat dikategorikan pembobolan,” tandas Samuel.
Menurut Samuel, banyak hal yang janggal dan dan berkeli-kelit dari keterangan para saksi, baik Kepala KCU Bank NTT Kupang, Bonifasius Ola Masan, Wakil Kepala KCU Kupang, Yohana Bailao, dan Harjuno Oematan (pegawai yang membuka blokir, red).
‘Tidak mungkin pencairan dana sebesar Rp 12 M tanpa sepengetahuan Kepala KCU. Apalagi sesuai kesaksian kepala KCU dalam persidangan klien kami, saat pencairan dana tersebut, dia sedang di luar kantor, tapi tetap berada di Kota Kupang,” ungkap Samuel.
Dengan demikian, lanjutnya, otorisasi untuk membuka blokir sesuai SOP tetap berada pada Kepala KCU. “Kalau pun Kepala KCU berhalangan tetap dalam jangka waktu tertentu maka harus ada pelimpahan otorisasi berupa surat pelimpahan otoritas/tanggung jawab yang berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penerima otoritas,” ujar Samuel.
Tidak hanya itu, untuk mencairkan dana Rp 2,9 M yang didisposisi Wakil Kepala KCU, Yohana Bailao, harus mendapat persetujuan Kepala KCU. “Bahkan harus disetujui Kantor Pusat Bank NTT, terutama divisi kredit dan Direktur Kredit karena pencairan dana itu cukup besar dan dalam keadaan diblokir,” ungkapnya.
Samuel menyangsikan keterangan saksi Wakil Kepala KCU, Yohana Bailao yang terkesan menyembunyikan dan menutup-nutupi fakta sebenarnya. “Tak mungkin seorang Wakil KCU tak tahu tentang SOP sehingga dengan begitu saja mencairkan uang milyaran rupiah yang diblokir tanpa melakukan konfirmasi kepada Kepala KCU dan Kantor Pusat Bank NTT. Anehnya, dia pura-pura tidak tahu dan bingung dalam persidangan. Ada rekayasa apa ini,” ujarnya.
Begitu pula, lanjut Jefri, dengan keterangan Kepala KCU, Bonifasius Ola Masan yang juga terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. “Setelah tahu ada pencairan dana Rp 12 M itu dari analis, kok Kepala KCU tenang-tenang saja?” tanya Samuel.
Samuel menjelaskan, dalam manajemen perbankan, Kepala Cabang yang memegang otoritas. “Otorias itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada wakilnya. Apalagi kepada stafnya, Harjuno Oematan yang dalam persidangan mengaku sebagai orang yang membuka blokir dan menggunakan user kepala KCU. ” Kan Kepala KCU punya user tersendiri dan pasword sendiri,” ungkap Samuel.
Menurut Samuel, pemblokiran dana NTT Fair Rl 12 M hanya dapat dibuka oleh Kepala KCU Bank NTT Kupang. “Jadi blokir itu hanya mungkin dibuka jika Kepala KCU memberikan ijin usernya untuk digunakan dan sekaligus memberikan pasword untuk membuka user dan blokir sehingga blokir PT Cipta Eka Puri bisa dibuka dan dana sekitar Rp 12 M bisa ditransfer ke rekening pribadi Linda Ludianto dan dicairkan sekitar Rp 1,5 M,” ungkap Jefri.
Selain itu, lanjut Samuel, Kepala KCU dan Wakilnya, pasti tahu siapa pegawai ‘nakal’ yang mentransfer dana Rp 8,9 M itu ke rekening pribadi Linda Ludianto. “Kan Semua pegawai bank punya user dan pasword sendiri-sendiri. Jadi siapa pun pegawai yang melakukan transaksi pasti ketahuan dari paswordnya yang terekam dalam sistem bank. Kenapa itu ditutupi, ini aneh. Ada apa sebenarnya?” tanya Samuel.
Kepala KCU Bank NTT Kupang, Bonefasius Ola Masan yang berusaha dikonfirmasi tim wartawan pada Selasa dan Rabu (4-5/11/19) tidak berada di tempat. “Bapak sedang rapat di kantor pusat,’ ujar Satpam.