Mahensa Express.Com -Kupang, Dalam rangka implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisioner KIP Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan perkunjungan ke Partai Politik, salah satunya Partai Amanat Nasional, Rabu 13 November 2019.
Daniel Tonu Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP NTT, mengatakan, latar belakang pembentukan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) atas dasar tuntutan reformasi dalam Tiga hal, yaitu demokratisasi, transparansi, dan Supremasi hukum.
Konsekuensi ikutan dari tuntutan undang-undang tersebut, lanjut Daniel Tonu, tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui prinsip-prinsip akuntanbilitas, transparansi dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan.
“Persiapan prinsip-prinsip good governance itu sangat tergantung pada persiapan masing-masing badan publik, dalam mengelola informasi dan dokumentasi” Kata Daniel, serius.
Pada tataran Implementasi undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tutur Daniel, setiap badan publik melalui pejabatnya harus melakukan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publik.
“Salah satu peran kami dalam menjalankan beberapa tugas pokok, seperti diseminasi dan Pelatihan hak konstitusi warga negara tentang keterbukaan informasi publik pada masyarakat, kami juga membuat regulasi pelayanan informasi publik bagi badan publik,”
“bekerja sama dengan lembaga lain untuk melakukan penelitian dan dokumentasi terhadap implementasi pelayanan pada badan publik dengan menggambarkan indeks, melakukan telaah hukum dan advokasi terhadap penyelesaian sengketa informasi, serta membentuk tata kelola sistim informasi yang baik” Tuturnya.
Harapan KIP kepada partai Politik, khususnya Partai Amanat Nasional (PAN), yang menjadi kunjungan KIP hari itu (13/11) adalah sebagai badan publik, wajib menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
“Sebagai badan publik wajib menolak memberikan Informasi yang dapat membahayakan Negara, Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan” Papar Daniel Tonu.
Disisi lain badan publik memiliki kewajiban, tamba Daniel Tonu, antara lain menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
“Wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan berkaitan dengan politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan negara” Tutup Daniel Tonu.