Mahensa Express.Com – Kupang, Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo dikonfirmasi tim Mahensa Express.Com Selasa (19/11/2019) membenarkan sikap Kemendagri yang tak menyetujui rencana pinjaman daerah karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah dan Permendagri Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Menurut Lelo, konsulltasi Komisi III DPRD NTT ke Kemendagri tersebut merupakan penugasan dari Pimpinan DPRD NTT. “Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, diisyaratkan bahwa pinjaman daerah harus dibahas dan masuk dalam KUA/PPAS,” ujarnya.
Ia memaparkan, ada 2 rujukan aturan terkait pinjaman. “Dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2018 menyatakan bahwa persetujuan pinjaman daerah oleh DPRD sebagaimana Pasal 16 ayat (1) harus dibahas bersamaan dan masuk dalam KUA/PPAS. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Dua rujukan aturan tersebut harus ditaati Pemerintah Provinsi NTT,” tandas Lelo.
Lelo menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD NTT ke Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI, disarankan agar mengikuti aturan dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.
Sedangkan dari hasil konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri RI, membolehkan adanya penyesuaian KUA PPAS. “Tapi dalam tanda kutip, terkait pinjaman daerah disarankan untuk konsultasi kembali ke Direktorat Fasilitasi Anggaran Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah.
“Jadi sikap Depdagri sudah jelas, harus merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2018. Maka penyesuaian KUA PPAS terkait pinjaman daerah tidak diperbolehkan. Kalau dipaksakan, pasti ditolak,” tegas Lelo.
Menurut Lelo, dalam sidang paripurna tersebut, Ia telah meminta perubahan jadwal sidang oleh Badan Musyawarah karena DPRD NTT tidak bisa lagi membahas pinjaman daerah. “Karena sudah ada catatan Kemendagri sesuai rujukan PP dan Kepmendagri. Jadi jangan cari celah lagi untuk melakukan pinjaman daerah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah Permohonan Pinjaman Daerah sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan jalan propinsi pada awal tahun 2019 ditolak oleh DPRD NTT periode 2014-2019, kini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kembali mengajukan pinjaman daerah dalam Nota Pengantar RAPBD NTT tahun 2020.
Dalam Nota Pengantar tersebut, Gubernur Laiskodat menyampaikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 900 milyar untuk membangun jalan propinsi. Pinjaman daerah tersebut, rencananya berasal dari Bank NTT.