Mahensa Express.Com – Jakarta, PPP memandang status anggota Polri yang disandang Ketua KPK Terpilih, Komjen Firli Bahuri, tak perlu dipermasalahkan. Pegiat antikorpsi menilai, tak mundurnya Firli dari Polri membuatnya tetap sebagai bawahan Kapolri.
“Jika Pak Firli tetap menjadi polisi aktif maka berdasarkan UU kepolisian dia memiliki atasan yang bernama Kapolri. Menurut UU itu bada kewajiban menaati perintah atasan dan melaporkan seluruh tindakan kepada atasannya. Itu sebabnya bertahan sebagai polisi aktif hanya akan membuat Pak Firli menjadi bawahan Kapolri,” kata pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan, Kamis (21/11/2019) malam.
Dilansir dari detikNews, Andalas Feri Amsari
menilai Firli melanggar kodrat KPK. Sebab KPK sebagai lembaga independen tak semestinya berada di bawah kendali lembaga lain.
“Tidak mungkin pimpinan lembaga independen seperti KPK menjadi bawahan kepolisian. Bahasa sederhananya, status polisi Pak Firli melanggar kodrat kelembagaan KPK,” ucapnya.
“Aturan ini yang harus ditegakkan. Terutama jika melihat UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani meminta status keanggotaan Komjen Firli Bahuri yang tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK tak dipermasalahkan. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.