Mahensa Express.Com – Kupang, Samuel Haning., SH, MH, bersama beberapa awak media mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) pertanyakan keberadaan barang jaminan dalam proyek pembangunan NTT Fair yang dijaminkan pada Bank NTT, Kamis (21/11/2019)
Samuel Haning, menyampaikan maksud kedangannya bersama awak media yaitu ingin menanyakan dan mengecek kepada Kejati NTT terkait barang jaminan yang di jaminkan oleh kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto pada Bank NTT.
Sesuai dengan kesaksian dalam fakta persidangan Linda Liudianto dan suaminya Mr. Lee menjaminkan 50 unit rumah dan 2 buah exsafator namun dalam kesaksian fakta persidangan fisik dari barang jaminan tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya.
“Jadi kami mau tanyakan kepada pengidik Kejaksaan Tinggi, “dimana fisik barang jaminan tersebut,dan apakah sudah menjadi barang sitaan? sebab kami telah mempelajari seluruh BAP belum tertuang rapih dalam penyitaan,” ucap Samuel Haning yang akrab disapa “paman Sam ini.