Mahensa Express.Com – Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT periode 2014-2019 telah menggunakan dana pemberdayaan kelompok usaha (dunia usaha) pada APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2015 untuk membeli mobil pribadi.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Investigasi pada APBD TA 2015, khususnya Pos Pemberian Pinjaman Daerah/Pemberian Pinjaman Modal kepada Pihak Ketiga/Pemberian Pinjaman kepada Kelompok Masyarakat (dunia usaha) sebesar Rp 9,7 M.
Dari alokasi dana Pemberian Pinjaman kepada Kelompok Masyarakat (dunia usaha) sebesar Rp 9,7 M tersebut, dibagi menjadi 2 item, yakni : (1) Pemberian Pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor Roda 4 sebesar Rp 8,7 Milyar (2) Pemberian Pinjaman dalam rangka penangkaran dan prosesing benih Rp 1 Milyar.
Dana tersebut dicairkan dalam beberapa tahap sesuai pengajuan proposal pinjaman dari anggota dewan periode itu.
Anggota DPRD NTT yang saat ini memasuki periode ke-3, Mercy Piung ditemui beberapa waktu lalu, mengakui kalau dirinya telah mengambil bantuan kredit kendaraan roda 4 (dengan bunga ringan, red) tersebut dalam 2 periode sebelumnya.
“Kami pinjam lalu kami cicil setiap bulan. Kalau saya sudah lunas. Dua unit mobil yang saya beli pakai dana tersebut sudah lunas, makanya BPKB-nya sudah saya pegang. Jadi kalau saya, tidak ada masalah karena sudah lunas,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 Milyar untuk membeli kendaraan roda 4 (mobil) pribadi bagi Anggota DPRD NTT dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam lingkup Pemprov NTT pada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepala Badan Keuangan NTT, Sakarias Moruk dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya (05/11/2019) mengatakan.
“Pada tahun 2020 yang akan datang, kita telah usul dalam RAPBD TA 2020 sebesar Rp 15 M untuk memberikan pinjaman bagi Anggota DPRD NTT dan ASN untuk membeli mobil pribadi,” ujar Moruk.
Pagunya, sekitar Rp 100 – 250 juta per orang. “Pengembaliannya dicicil dalam jangka waktu 3 tahun. Gajinya langsung dipotong,” kata Moruk.