Mahensa Express.Com – Kupang, Sidang Lanjutan kasus korupsi digelar di lokasi pembangunan gedung NTT Fair pada Rabu, (27/11/2019) siang, menghadirkan saksi ahli Dr, Ir Marsinta Simamora, MT dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan pihaknya, presentasi fisik pekerjaan NTT Fair baru mencapai 54.84 persen.
Simamora mengatakan, Perhitungan tersebut, dari laporan realisasi pekerjaan dimana oleh pihak kontraktor dan PPK mengatakan bahwa volume akhir pekerjaan sudah mencapai 70 persen.
Tetapi dari kami ahli teknik PNK menyatakan prosentase fisik hanya 54.84 persen saja.
“Kita hitung berdasarkan eksisting luar bangunan yang telah berdiri.
Sidang lapangan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, SH.,MH didampingi Ari Prabowo, SH dan Ali Muhtarom, SH.,MH tersebut, di mulai dari pemantauan lantai dasar dalam bangunan yaitu pemasangan keramik, dilanjut ke lantai dua bangunan dengan melihat konstruksi lantai dua,dan kembali ke lantai dasar melihat bagian luar bangunan,yaitu pondasi.