Mahensa Express.Com Kalabahi, Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, Kamis, 19 Desember 2019 bertempat di Aula Perjuangan Convention Hall mengambil Sumpah dan Melantik Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Periode 2019-2025 Dalam Wilayah Kabupaten Alor. Sesuai pantauan wartawan sebanyak 133 kepala desa hasil Pilkades 2019. Dalam sambutannya Bupati, Amon Djobo mengatakan kegiatan pelantikan dilakukan agar para kepala desa terpilih dapat segera bekerja dan merealisasikan program-program kerja nyata untuk masyarakat di desa masing-masing.

Bupati Amon Djobo ingatakan para kepala desa agar mampu menjadi teladan dan panutan masyarakat desa. Kepala desa harus bersikap konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjaga disiplin kerja dalam memimpin desa.
Lanjutnya kepala desa harus memahami peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang desa, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan kepala desa semata.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Amon Djobo juga ingatkan para kepala desa untuk selektif mengelola Dana Desa dan Alokasi dana desa sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dikatakan hingga saat pelantikan ada kepala desa yang telah dilaporkan masyarakat di Polres Alor dan Kejaksaan Negeri Kalabahi terkait Dana Desa, beras raskin dan penyalagunaan bantuan lainnya. “Ada beberapa kepala desa yang saat ini di laporkan masyarkat karena salaghgunakan Dana Desa dan jual beras raskin. “saya ingatkan para kades bahwa Kaplres Alor sekarang sangat tegas sehingga, hati-hati kelola dana desa dan dana bantuan lainnya. Meskipun sudah dilantik pada hari ini tetapi apabila terjerat masalah hukum maka pasti kita akan rekomendasikan ke Polres Alor dan Kejaksaan Negeri Kalabahi,”kata Bupati Amon Djobo. Hingga saat ini sudah 2 desa yang melakukan gugatan di PTUN Kupang. Pemerintah mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh masyarakat, karena itu merupakan hak mereka. “saya dengan Bapak Wakil sudah lantik saja, orang masih gugat ko, apalagi kepala desa. Harus kerja melayani masyarakat dan jangan menyakiti mereka “ujar Bupati Amon Djobo.

Ada yang menarik dalam proses pelantikan kades, sebelum menutup sambutannya, Bupati Amon Djobo minta Kepala Desa Tude, Mores Yanses Mau Ribu untuk berdiri, Kades Tude yang kebetulan berada di posisi paling depan itu langsung berdiri, setelah berdiri, Bupati Djobo kemudian iangatkan Kades Mores Yanses Mau Ribu untuk tidak menerapkan sistim pemerintahan kerajaan di Desa Tude dan Kecamtan Pantar Tengah pada umumnya karena Indonesia bukan negara kerajaan tapi berbentuk republik. “Jangan ciptakan sistim kerajaan di desa, jangan itu,”ucap Bupati Amon Djobo mengingatkan.

Kades Tude, Mores Yanses Mau Ribu saat ini harus berurusan dengan Penyidik Polres Alor terkait kasus penjualan beras raskin. Dalam kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa Bagang di Kecamatan Pantar Tengah.