Mahensa Expres.Com – Alor, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos bersama tim dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT, Rabu (12/02/2020) melakukan peninjaun di lokasi penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) yang berada di Poting Kawang di muara Sungai Lembur.
Sesuai pantauan wartawan lokasi penambangan Galian C, diapit 2 desa yaitu Desa Lembur Timur dan Desa Tulleng di Kecamatan Lembur Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Kaban Obeth Bolang, menjelaskan terkait masalah lingkungan maka akan di kaji secara komperhensif secara baik dari hulu ke hilir, untuk layak atau tidak layak hasil kajian akan direkomendasikan.
Jadi setiap orang yang melakukan aktifitas penambangan ada ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki izin resmi sesuai kuari/lokasi tersebut. Hal penting yang harus diperhatikan adalah hak dan kewajiban. Penambang tidak boleh menimbulkan keadaan atau kondisi beresiko bagi aktifitas masyarakat dan hasil usaha masyarakat. Initinya penambangan harus dinikmati juga oleh masyarakat desa penghasil Galian C, “itu tujuannya, tinggal di musyawarahkan bersama di desa dan kecamatan.
Dia berharap ada unsur pemberdayaan yakni pelaku usaha melibatkan masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan desa” kata Obeth Bolang.
