Oleh. Anton A. Dollu, S.Pd
(Pemuda Desa Tamakh, berdomisili di Kota Kupang)
Pendistribusian Warga penerima bantuan social yang terdampak pandemic virus corona menuai sejumlah persoalan, mulai dari pendataan hingga distribusi yang tidak tepat sasaran bahkan cenderung tertutup. Dalam persoalan pendataan, pemerintah desa dikritik karena tidak punya basis data yang akurat dan terintegrasi. Jenis bantuan yang beragam juga dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalampenyaluran bansos di masyarakat.
Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dijelaskan bahwa penetapan criteria fakir miskin dilakukan oleh kementerian dan secara berkala dua tahun sekali. Sementara yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada kepala desa, atau kepala desa bersama perangkatnya melakukan survey secara internal demi pembaharuan data yang dimaksudkan.
Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah desa agar segera melakukan pembaharuan data penerima bantuan agar tak terjadi tumpah tindih di masyarakat. Jika data yang ada sekarang adalah data bantuan regular maka semestinya pemerintah desa wajib menyesuaikan data terkini.
Mencermati polemik yang terjadi di Desa Tamakh melalui rekaman video yang beredar, saya sebagai salah satu generasi mudah desa tersebut merasa sangat kecewa dan kesal dengan persoalan yang sebenarnya tidak rumit itu telah menjadi sesuatu yang sangat rumit bahkan tertutup bagi masyarakat desa Tamakh, misalnya ; (1) Perangkat desa juga menerima bantuan, anaknya yang sementara kuliah diluar juga nama mereka masuk dalam daftar penerima, (2) Pendobelan penerimaan Bantuan, (3) BLT dibagi disertakan surat pernyataan yg dikeluarkan oleh pemdes, (4) Masyarakat yang sudah kawin keluar ke desa lain masih diberi kesempatan menerima bantuan di desa sebelumnya. Maka timbullah pertanyaan kritis saya ; (1) mengapa bisa terjadi demikian? Pemdes selama ini kerja apa? Sehingga bantuan pemerintah yg didistribusikan ke masyarakat salah sasaran? (2) Regulasi mana yang mengatur soal pembagian BLT disertakan Surat Pernyataan yang yang keluar dari pihak gereja dan pemdes?
Landasan hukum pemberian BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes .semua aturan tentang mekanisme pendataan sampai dengan penyaluran dana BLT ini sudah tertuang dalam Permendes No 6 Tahun 2020 Sangat jelas. Jangan menakuti-nakuti masyarakat dengan cara-cara yang tidak benar.