Mahensa Express.Com-Kalabahi, Plt.Dukcapil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay,SH kepada Mahensa Express.Com di ruang kerjanya Rabu (30/09/2020) mengatakan sejak Tangggal 6 Agustus tahun 2020 merujuk pada Amanat Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam menerbitkan administrasi dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan tanda tangan tidak lagi manual tapi menggunakan Tandatangan Elektronik (TTE) tanpa distempel atau cap.
Penanpedia secara elektronik KK dan Akta Kelahiran dimungkinkan setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menjalankan program “Dukcapil Go Digital.”
Dikatakan Program TTE memungkinkan penandatanganan dokumen kependudukan, seperti KK dan Akta Kelahiran akan dilakukan secara elektronik oleh pejabat Dukcapil.
TTE akan digunakan untuk semua jenis dokumen kependudukn yang menggunakan rekaman digital.
Dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir lagi.