Mahensa-Express. Com,Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH kepada Mahensa-Express.Com di ruang kerjanya, Jumat (06/11/2020) mengatakan Pajak Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada kabupaten/kota di serahakn kewenangan pada 11 jenis pajak.
Di Kabupaten Alor berdasarkan Perda Nomor. 2 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah diatur 9 jenis obyek pajak karena 2 jenis obyek pajak lainnya tidak ada potensi.Dua jenis obeyek pajak tersebut yaitu Pajak sarang walet dan Pajak parkir.
Dia mengatakan untuk Pajak parkir di Kabupaten Alor belum dilakukan pemungutan karena belum ada potensi dan lahan untuk pembangunan tempat parkir yang representative. Untuk retribusi jasa umum yang ada saat ini yaitu, jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu,”
parkir termsuk dalam jasa umum “ucapnya.
“Pajak air tanah sudah ada sejak Tahun 2011 dan sudah masuk dalam salah satu dari 9 jenis obyek pajak dimaksud. Untuk itu sejak bulan Juni Tahun 2020 berdasakan Peraturan Bupati Alor Nomor. 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara pemungutan Pajak Air Tanah maka Bapenda Alor telah melakukan pemungutan untuk Pajak Air Tanah.
Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dibedakan dalam 5 kelompok pengguna air tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan sebagai brikut, pemasok air baku pengisian air tangki,industri air minum dalam kemasan, perusahaan air minum, pabrik es kristal dan pabrik minuman olahan.Cara NPA sebagiman dimaksud yaitu NPA-(volume pengambilan)x HAD. HDA sebagaimana dimaksud diperoleh dengan rumus HDA=HAB (Rp.1200/m3) x FNA,”ujarnya.