Mahensa-Express.Com-Kalabahi, Kepala Kelurahan Mutiara, Jermias I.Maitia,A.Md kepada Mahensa-Express.Com mengatakan sebagai tindak lankut dari pertemuan di Polres Alor, Jumat 22 Januari 2021 pada, Kamis (04/02’2021) bersama Tim dari TNI/Polri melakukan operasi masker bagi pengguna kenderaan roda dua dan roda 4, Hal ini sesuai dengan penjelasan Lurah Mutiara, Jermias I.Maitia,A.Md kepada Mahensa Express, Kamis (04/02/2021).
Menurut, Maitia ada dua kelurahan di Kecamatan Teluk Mutiara yang ditetapkan menjadi kampung Tangguh Covid 19. Kedua kelurahan dimaksud yaitu, Kelurahan Mutiara dan Kelurahan Kalabahi Kota. Dua kelurahan ini ditetapkan sebagai contoh penerapan protokol kesehatan pandemi Covid 19 setelah pertemuan dengan, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, Dandim 1622 Alor Letkol. Inf. Sufyan Munawar,S.Ag,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat Kecamatan Teluk Mutiara di Aula Polres Alor, Jumat 22 Januari 202. Dalam pertemuan tersebut membicarakan Kampung Tangguh Covid 19. Keputusan untuk menetapkan dua kelurahan sebagai Kampung Tangguh Covid 19 karena paling banyak terkonfirmasi Covid 19.
Menindaklanjuti pertemuan di Polres Alor, Jumat (22/01/2021) ada pertemuan di Aula Kecamatan Teluk Mutiara yang melibatkan Kelurahan Mutiara dan Kelurahahan Kalabahi Kota terkait persiapan untuk Kampung Tangguh Covid 19 di wilayah masing -masing.
Dijelaskan sebagai contoh Kampung Tanguh Covid 19 menghadapi pamdemi global Covid 19 pemerintah kedua kelurahan diharuskan untuk mengedepankan Prokes yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (3-M). Lurah,Maitia mengatakan sejak dideklarsi menjadi Kampung Tangguh Covid 19 maka tiap RT di Kelurahan Mutiara dilakukan opersi masker dan himbauan wilayah wajib msker di setiap gang RT dan rumah-rumah masyarakat diwajibkan untuk menyiapkn tempat cuci tangan. Jadi selepas pertemuan terbatas di Polres Alor, Selasa (23/01/2021) ada pertemuan dengan RT dan RW di Kantor Kelurahan Mutiara untuk menghimbau warga masyarakat dan setiap orang yang akan melintasi Kelurahan Mutiara untuk wajib mengunakan masker, bagi yang tidak pakai masker akan mendapat sanksi,”ujarnya.

Secara terpisah Kepala Seksi PMD dan Kesos Kelurahan Mutiara, Dece Tabun mengatakan berdasarakan Peraturan Bupati Alor,
(Perbup) Nomor.56 Tahun 2020, sanksi berdasarkan Pasal 23 yaitu, bagi perorangn, pelaku usaha, pengelola dan tempat-tempat usaha akan ada teguran lisan dan tertulis, dan kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum, denda administrasi 100.00, penutupan tempat usaha atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat. Untuk pelaku usaha akan diberikan teguran lisan atau tertulis, denda administrasi Rp.500 000, pemberhentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan ijin usaha,”paparnya.