Kalabahi-deticalor.Com, Dugaan kasus money politik dengan terdakwa Nur Kaltim Laovo Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Asal Partai Persatuan Pembngunan (PPP) Dapil Flotim Alor dan Lembata Sidang Putusan telah di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi pada Tanggal 7 Februari Tahun 2024.
Gelar sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Murtad Mbau Mberu, SH, menjatuhkan hukuman pidana Percobaan 6 bulan terhadap terhadap Nurkaltim Laovo.
Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. Setelah mendengar putusn tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding atas putusan sehingga akan segera menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Adapun amar putusan Pengadilan Negeri Kalabahi yaitu,
– Menyatakan Terdakwa Nur Kaltim Laovo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu” sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara (tidak dijalani) selama 6 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
– Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir.
– Menetapkan barang bukti berupa (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara, 1 (satu) lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto Sdr. Nur Kaltim Laovo dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023. 1 (satu) Jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Pronvinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023.
1 (satu) buah Falshdisk yang didalamnya terdapat rekaman 2 rekaman video caleg membagikan uang yang berdurasi 1.21 detik dan 0,34 detik yang bertuliskan Cuzer Blade 8GB dan Sandisk dengan corak warna merah dan hitam. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
– Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menanggapi putusan majelis hakim PN Kalabahi, Kepala Kejaksaan Negeri Alor D. I. M. Oktaria Hutapea, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H kepada wartawan menyatakan banding. Zakaria Sulistiono mengatakan, bahwa sikap terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan yang telah dibacakan hari ini, Rabu 07 Februari 2024 adalah menyatakan banding. Sehingga selanjutnya Penuntut Umum akan menyampaikan Memori Banding, dan menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang.