deticalor.Com– Calon Anggota DPD RI Nomor urut 5 Dapil NTT, El Asamau, bakal menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan, dari hasil olah data yang dilakukan, ada sejumlah TPS di SBD dan Kota Kupang yang diduga melakukan kecurangan untuk memenangkan calon tertentu.
Dirilis dari KN. COM Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa TPS di Pulau Sumba, dari jumlah 268 orang di satu TPS, data pemilih hanya untuk satu calon anggota DPD,” ujar Bildad kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, Bildad mengaku aneh, karena dari informasi, justru ada sejumlah masyarakat yang mengaku memberikan suara untuk El Asamau.
“Tetapi anehnya, suara itu tidak muncul. Ini yang jadi pertanyaan, bahwa suara masyarakat yang adalah keluarga El Asamau ini pergi kemana?,” tanya Bildad.
Sedangkan untuk beberapa TPS di Kota Kupang, Bildad menyebut pihaknya menemukan semua C1 Plano serentak modelnya sama, yakni sudah diubah.
“Pertanyaannya, ini diubah dimana? Karena ada yang diubah angkanya, ada yang di tipeks. Pokoknya semua modelnya serentak sama,” ungkap Bildad.
Bildad menyebut, dari data dan informasi yang dihimpun, pihaknya menemukan benang merah, yang diduga ada kecurangan yang dilakukan secara sistematis.