Oleh. Abdullah Apa (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pelayanan Tekhnologi Tepat Guna)
Kerja Pendampingan bukanlah buruh kasar yang harus menggebut pekerjaan Orang desa. Permendes Nomor.3/2015 tentang Pendamping Desa, dan memberi predikat Pendamping desa Profesional (Pasal 4 dan 5) dengn misi atau tujuan (pasal 2) serta tugas mulia (pasal 11 dan 12) dan benar-benar mendampingi desa dengan harapan tercapainya visi Undang-UndangNomor. 6/2014 tentang Desa, yaitu menjadikan desa menjadi maju,kuat,mandiri dan demokratis.
Hal ini kemudian dipertegas di dalambuku suci kita SOP Pembinaan dan pengendalian Tenaga Pendamping profesional sesuai dengan jenjang seperti, PDP mempunyai tugas pokok dan fungsi mendampingi desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa, kerja sama antar desa, Pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan berskala lokal yang termaktub didalam tugas pokok, output kerja dan indikator out put.
Baca Juga : “Prioritas Dana Desa”
Sedangkan PDTI, Mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang Infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader teknik, fasilitasi pembangunan berskala lokal yang tertuang di dalam tugas pokok, output kerja dan Indikator. Begitu seterusnya sampai PLD yg secara garis besar mendampingi desa dengan tugas pokok, output kerja dan indikator output.
Oleh Karenanya perlu kita memaknai kata dasar Pendamping dalam mendampingi.Mendampingi artinya ada yang didampingi.Bahwa kerja pendamping bukanlah staf atau tentara upahan desa dengan mengerjakan tugas2 desa secara sendiri-sendiri di rumah tanpa melibatkan orang-orang desa yang menjadi mitra kerja (yang didampingi).Ingat tugas kita mendampingi bukan mengerjakan semuanya dan menjadikan desa bergantung pada pendamping.