TAPM Pelayanan TTG KabupatenAlor
Oleh: Abdullah Apah
Menindaklanjuti Memorandum Team Leader KPW 5 Provinsi NTT No. 02/MEMO/TL-NTT/KPW5/I/2017, Perihal Management Umum danTeknis Pendampingan di seluruh Kabupaten maka dengan ini kami menghimbau kepada Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Alor untu ktidak di perkenankan mengalokasikan biaya bagi PDTI (Pendamping DesaTeknik Infrastruktur) karena kehadiran PDTI sifatnya membantu dalam mendampingi, membimbing, serta memeriksa Tim teknis yang telah ditetapkan sesuai SK Kepala Desa (Poin 7) begitu pula jika bagi Pendamping Desa dan atau PDTI yang secara sadar melakukan pelanggaran terhadap Tata Perilaku dan atau standar Perilaku (Code of conduct) yang yang tertuang dalam SOP dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) maka akan dikenakan sangsi (hukuman). Untuk jasa Perencanaan kepala desa wajib membuat SK dengan melampirkan besaran honor tersebut, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi sesuai dengan APBDes.
Tugas Pendampingan kita sesuai Permendes no. 3/2015 tentang Pendamping desa pasal 11 dan 12 adalah Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dalam pelaksanaannya dimulai dari Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu Peran PDTI dalam penyusunan Desing dan RAB sesuai tupoksi yang termuat dalam SOP dibatasi pada memberikan bimbingan teknis kepada timteknis desa, sehingga indikator yang diharapkan bisa tercapai (Poin 4). Kita sebagai pendamping desa tidak boleh terjebak dengan isi dari Permendagri no. 114/2014 tentang Pedoman pembangunan Desa pasal 41 bahwa Desa dapat merencanakan pengadaanTenaga ahli Jika : a). tidak adanya pendamping teknis desa yang memfasilitasi penyusunan Desing dan RAB; 2). Dibutuhkan keahlian teknisk husus terhadap usulan yang tidak mampu difasilitasi oleh pendamping (Poin 5).