Tugas Pokok dan Fungsi PDTI dalam proses pendampingan sesuai dengan program P3MD yang tertuang dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan pengendalian Tenaga Pendamping Profesional yaitu :Mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang berskala local desa sesuai uraian tugaslainnya yaituTugas Pokok, Output Kerja indicator Capaian (Poin 3)
Kejadian selama ini adalah desa selalu menunggu dan sangat-sangat tergantung dengan pendamping walaupun dengan bayaran yang sangat mahal dalam pembuatan Desing dan RAB dan ini sudah tidak sesuai atau relevansi lagi dengan amanah UU no. 6/2014 tentang desa yang di turunkan dalam bentuk program P3MD. Yang sangat aneh selama ini adalah orang lain yang membuat Desing dan RAB, dan orang lain pula yang menandatangani teknisnya dengan label kader teknik desa yang sesungguhnya dia sendiri tidak memahami apa itu Desing dan RAB, ini yang sangat berbahaya bagi desa. Sehingga mulai sekarang di berlakukan semua kepala desa wajib memberikan SK bagi pembuat Desing dan RAB bukan perwakilan karena nantinya konsekwensi terhadap anggaran untuk biaya perencanaan tersebut.
Dan diharapkan desa dapat membentuk kader tekniknis desa berasal dari warga masyarakat Desa, untuk dapat diberikan pelatihan dan bimbingan teknis agar kedepan desa itu dapat mandiri dan membantu meringankan kerja-kerja pendampingan. Sampai sejauh ini memasukiAsistensi RAPBDes di Kabupaten oleh Dinas Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), desa-desa belum memiliki desing dan RAB khusus Bidang Pembangunan (Fisik). Hal ini di dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain : Keterbatasan Personil PDTI untuk 17 kecamatan, yang ada baru 7 Orang, Desa masih menunggu Desingdan RAB dari Pendamping Desa (PDTI), belum di bentuknya kader teknik desa sehingga mempermudah pendamping hanya memfasilitasi saja.
Oleh karenannya saya menghimbau Desa-desa lebih khusus lagi kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), untuk segerah membuat Desing dan RAB dengan mememanfaatkan Kader Teknik Desa berasal dari warga masyarakat Desa, satuankerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur sehingga tidak menghambat perencanaan yang ada di desa.