Pemerintah daerah harusnya melihat potensi ekonomi masyarakat Pulau Pura untuk dikembangkan menjadi usaha ekonomis bernilai jual tinggi, bukan melarang tanpa ada solusi. Jika di larang lalu bagaimana dengan kehidupan masyarakat di Pulau Pura,”Ujar Abdullah Apah.
Dia mengatakan kondisi umum Pulau Pura adalah pemukiman desa, lahan terbuka, hutan, perkebunan, padang rumput/savana dan ladang. Pulau Pura merupakan sisa pulau vulkanik bebatuan yang terangkat. Ditengah pulau terdapat gunung yang dikenal warga dengan nama Gunung Maru. Gunung ini memiliki ketinggian sekira 1.036 Mdpl dengan cekungan seperti bekas kawah berdiameter 1 Km dipuncaknya. Itu artinya Kondisi pulau sangat kering,”Katanya.
Perintah harusnya berinisiatif menjadikan sopi Pura sebagai potensi unggulan pulau ini dengan cara, menginfentarisir semua produksi sopi lalu di pasarkan keluar atau menjadikan bahan baku olahan minuman berkelas atau menjadi bahan baku obat-obatan. Saya yakin apabila pemerintah melakukannya akan sangat menguntungkan.
Ditgaskannya apabila Pemerintah daerah hanya bisa melarang tanpa ada solusi, maka sama saja dengan membunuh ekonomi masyarakat di pulau itu. Bukankah tugas pemerintah daerah adalah memajukan ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan? Semoga kedepan Pemerintah Kabupaten Alor lebih sensitif merasakan kebutuhan masyarakat di pulau itu, bukan hanya sekedar berpikir membangun bangunan fisik dengan menghabiskan uang Milyaran rupiah namun semuanya bermasalah,”Ujarnya.(Efakolly)