Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, saat berkencan, Farida membatasi waktunya selama tiga jam, yaitu pukul jam 19.00 hingga 22.00 WIB.
“Kepada polisi, Farida mengaku telah menjajahkan DP dua kali selama dua hari. Pertama tanggal 29 kemarin, kedua saat ketangkap,”Ujar Lily.
Farida mengaku nekat menjual temannya, lantaran kepepet kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Saya lama menganggur setelah dipecat sebagai SPG,”Jelas Farida sambil menunduk.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar bill hotel, uang Rp500 ribu, dan sebuah HP milik Farida yang digunakan untuk menawarkan korban.
Saat ini Farida yang mengaku asal Makasar ini harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi, dan ia terancam pasal tindak pidana perdagangan orang. (Ah/Kta/Red/TJ)