Ketut Mangku menjelaskan, biaya penerbitan sertifikat yang ditanggung negara tergantung dari lokasi dan kondisi lahan. Namun, rata-rata dana yang dikeluarkan pemerintah sekitar Rp 300 ribu per bidang tanah. Uang sebanyak itu digunakan untuk beberapa keperluan, di antaranya biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran.
Bagi pemilik lahan, Ketut menuturkan, hanya dibebani beberapa kebutuhan ringan seperti pembelian materai dan patok tanah. ‘’Tahun ini jumlah sertifikat melalui PTSL ditargetkan 5 juta bidang tanah di seluruh Indonesia,’’ ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo, mengatatakan bahwa pihak pemerintah setempat terus melakukan persiapan untuk menyambut kedatangan presiden. Di Alun-Alun Mejayan, yakni tempat dilangsungkannya penyerahan sertifikat tanah telah didirikan tenda.
“Persiapan pemkab masih terus berjalan dan sampai saat ini dalam tahap penyempurnaan,’’ kata Sawung.
Selain menyerahkan sertifikat tanah, ia melanjutkan, Jokowi direncanakan akan meresmikan Masjid Agung Quba di kawasan alun-alun. Adapun pelaksanannya setelah presiden mengecek program terpadu Perhutanan Sosial di Desa Dungus, Kecamatan Wungu.(Nofika Dian Nugroho)