Dihadapan para pejabat Pemda NTT, Pemda Kabupaten Alor, serta seluruh peserta Expo Alor, Expo NTT dan Alor Karnaval tahun 2018, Wagub dengan tegas menyampaikan melarang praktek buang sampah sembarangan dan akan melakukan uji coba awal di Kota Kupang.
Pihaknya juga akan akan mengeluarkan kebijakan memberikan denda sebesar 50 ribu rupiah atas praktek membuang sampah sembarangan.
“Semua orang yang suka merokok diwajibkan membawa asbak, sehingga tidak membuang puntung rokok sembarangan dan kami akan instruksikan pertama kepada pegawai di lingkup Pemda Propinsi NTT “, tegas Josef Nae Soi.(ito)