Lebih lanjut dikatakan, angkutan pedesaan ini bukan untuk kepala desa atau desa setempat saja tetapi tetapi masyarakat di desa-desa tetangga yang memiliki jalur yang sama dalam kecamatan tersebut,6 sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Pengurus BUMDES dan harus dikelola secara baik mulai dari operasional sampai pada proses pemeliharaannya.
Pada tahun anggaran 2019 ini kita akan siapkan 7 unit kendaraan yang sama dan akan kita bagikan ke desa-desa yang belum dapat pada tahun 2018 untuk membantu pelayanan masyarakat dan mempermudah transportasi di desa,”ungkap.Djobo”.
7 desa yang mendapat bantuan mobil yaitu, Desa Mataru Barat Kecamatan Mataru, Desa Belemana Kecamatan Alor Timur, Desa Wakapsir Timur Kecamatan Alor Barat Daya, Desa Kafakbeka Kecamatan Alor Tengah Utara, Desa Batu Kecamatan Pantar Timur, Desa Pido Kecamatan Alor Timur Laut dan Desa Kaelesa Kecamatan Pureman.(Protokol Alor)