Disamping itu, Mewakili Tim Peneliti Faloak, Heny Rianawati, S.Hut., M.Ag.Sc., menjabarkan secara gamblang mengenai penelitian terhadap Pohon Faloak dimulai dari konservasi dan Domestifikasi Pohon Faloak, teknik silvikultur, sebaran habitat, pembuatan kebun koleksi dan sumber benih, sampai berinovasi membuat produk teh/serbuk faloak agar mudah dikonsumsi masyarakat.
“Untuk inovasi teknis pengemasan serbuk faloak menjadi kemasan (seperti teh celup) ini sudah kami ajukan hak patennya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan sudah didaftarkan dengan nomor pendaftaran P00201804328 tanggal 8 Juni 2018 dengan masa pengumuman 6 bulan sejak 8 Desember 2018”, ujar Heny

Lanjut Heny, Sedangkan Pendaftaran Paten untuk Komposisi Teh Celup Kulit Batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) dan Daun Stevia (Stevia rebaundina Bertoni) bernomor pendaftaran P00201804326 tanggal 8 Juni 2018 dengan masa pengumuman 6 bulan sejak 8 Desember 2018
“Kami Tim Peneliti Faloak di BP2LHK Kupang sangat membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan memberikan informasi lebih lanjut terkait faloak ataupun penelitian-penelitian lain di NTT”, pungkas Heny Rianawati.
Penulis dan editor (+rony banase)