Mahensa Express.Com,
Garda Indonesia-Kota Kupang, Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang larangan merokok di daerah atau kawasan yang telah ditetapkan akan diberlakukan efektif per bulan Januari 2020. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana, Selasa, 2 April 2019 usai jumpa pers bersama awak media di Balai POM Kupang
“Secara Renstra penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu akan secara konsekuensi diberlakukan per Januari 2020”, terang dr Ari
Lanjut dr Ari, Penerapan Perda KTR tersebut dibarengi dengan pemasangan bentuk peringatan berupa tulisan maupun plang papan peringatan seperti di sekolah, rumah ibadah, perkantoran maupun lokasi pelayanan publik
Selain itu, menurut dr Ari, sedang dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyampaikan bahwa apabila penerapan perda secara konsekuensi pasti ada pengurangan iklan
“Jadi di titik titik tertentu tidak boleh ada iklan rokok. Iklan rokok dipusatkan di satu tempat dan masing-masing kantor atau pelayanan publik memiliki area merokok”, ungkap dr Ari