Lebih lanjut dr Ari, sosialisasi Perda KTR akan membutuhkan sumber daya dan akan dibentuk tim penyidik atau PPNS yang bertugas menindak atau menilang para para pelanggar perda atau merokok di Kawasan KTR.
“Pemberlakuan tilang oleh PPNS dilakukan dengan penerapan sanksi berupa denda di tempat”, jelas dr Ari
Mengenai Kawasan KTR di sekolah, dr Ari menyampaikan bahwa lokasi KTR di areal sekolah dengan radius 10 meter dari pagar sekolah dan di areal kantor radius 10 meter dari tiris atap kantor. Begitupun di angkutan kota (bemo) masuk dalam kawasan tanpa rokok.
Penulis dan editor (+rony banase)