Mahensa Express.Com- Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dirilis dari Liputan6.com
di sisi lain, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menolak untuk menandatangani hasil penetapan tersebut.
“Mohon maaf, pimpinan kami dari pasangan 02 menolak hasi pilpres yang telah diumumkan,” ucap saksi BPN, Aziz Subekti, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Aziz mengatakan, penolakan tersebut, menurut kubunya, merupakan sikap menolak ketidakadilan yang dinilai telah menodai demokrasi.
“Penolakan ini sebagai momentum moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, kesewenangan-wenangan untuk melawan kebodohan dan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” ucap saksi Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 provinsi pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019). Pengumuman ini dilakukan usai rapat pleno diskorsing 30 menit.