Mahensa Express.Com -Jakarta. INI merupakan kali kedua pemerintah membuka rekrutmen CPNS dan PPPK besar-besaran.
Pada Tahun 2018, formasi CPNS yang disiapkan yaitu 238.015. Sedangkan PPPK tahap I (Februari 2019) sebanyak 75 ribu.
Rekrutmen besar-besaran tersebut tentunya menjadi peluang menarik para pencari kerja. Namun, jadi tantangan berat bagi honorer K2 yang rerata usianya di atas 35 tahun.
Untuk menjadi PNS, peluang mereka tidak ada lagi. Sebab, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, rekrutmen CPNS sesuai amanat PP Manajemen PNS, diperuntukkan bagi WNI berusia di bawah 35 tahun. Untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti jalur PPPK.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK.
Alokasi CPNS dan PPPK 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748. Dilihat dari kebutuhan pegawai tersebut, alokasi terbesar adalah untuk PPPK.
Untuk instansi pusat, dari 46.425 formasi, 50 persennya dialokasikan bagi PPPK. Sedangkan 207.748 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, 70 persennya adalah PPPK. Itu artinya arah kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai, mulai fokus pada PPPK.
Dilansir dari jpnn.com
Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo yang menjadi salah satu pencetus UU ASN mengatakan, penataan pegawai di Indonesia harus dilakukan mengingat beban anggaran negara khususnya gaji dan pensiun sangat besar.
Dengan adanya UU ASN, beban gaji dan pensiun itu akan dikurangi sedikit demi sedikit. Salah satunya dengan memperbanyak formasi PPPK dibandingkan PNS.
PPPK menempati jabatan fungsional, PNS jabatan struktural. Keduanya sama-sama mendapatkan hak serta kewajiban yang setara.
Namun, berbeda di tunjangan pensiun. PPPK tidak berhak mendapatkan pensiun dari negara kecuali mengikuti program mandiri.
Di luar negeri, lanjut Eko, pembagian PNS dan PPPK sudah lama dilakukan. Ketika suatu negara mengalami kejadian luar biasa (misalnya minus anggaran), pemerintah bisa memberhentikan PPPK. Sedangkan PNS tetap dipertahankan karena jumlahnya lebih kecil dibandingkan PPPK.
Dengan menempatkan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PNS, Eko yakin sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih sehat. Sebagian besar dana APBN/APBD tidak lagi terserap di gaji PNS tapi bisa untuk pembangunan.
Kedudukan PPPK yang dominan di sistem kepegawaian di Indonesia juga diungkapkan Bima Haria. Formasi PPPK perlahan-lahan akan lebih besar daripada PNS sesuai amanat UU ASN. Itu sebabnya, PNS hanya untuk jabatan struktural.
Sebagai tahap awal, proses rekrutmen PPPK masih diselipkan jalur khusus. Ini untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang masih belum tuntas.