Data BKN menyebutkan, jumlah honorer K2 dari berbagai profesi sebanyak 438.590 orang. Mereka terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400.
Jumlah itu kemudian menyusut sejalan dengan rekrutmen CPNS 2018. Dari formasi honorer K2 yang disiapkan 13.347 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, hanya 6.806 yang lolos PNS.
Sisanya 6.541 yang tidak lulus dan tidak daftar CPNS, dialihkan mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dengan adanya 6.806 honorer K2 berubah status PNS, otomatis jumlah guru, dosen, tenaga penyuluh, dan kesehatan yang tersisa sebanyak 162.649 orang. Mereka inilah yang dimasukkan ke dalam rekrutmen PPPK tahap I
MenPAN-RB, Syafruddin mengungkapkan ada 150 ribu formasi honorer K2 yang disiapkan. Tahap I sebanyak 75 ribu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Sayangnya, yang daftar hanya 87.561 orang. Itu berarti masih tersisa 75.088 honorer K2 (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan). Bila ditambahkan dengan tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 269.400, berarti masih tersisa 344.488 honorer K2.
Menteri Syafruddin berjanji, tenaga teknis akan diselesaikan di tahap II. Namun, melihat formasi yang disiapkan hanya 150 ribu (tahap I dan II), lagi-lagi ada banyak honorer K2 yang tertinggal.
Ditegaskan, rekrutmen PPPK mengacu pada beberapa undang-undang. Semisal rekrutmen guru, aturan yang dipakai selain UU ASN juga UU Guru dan Dosen. Di mana salah satu syaratnya adalah pendidikan harus S1.
“Kalau ada honorer K2 yang tidak bisa daftar CPNS atau PPPK karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang. Nah yang tidak bisa ikut PPPK atau CPNS ini kami kembalikan kepada daerah. Apakah akan tetap dipertahankan atau diberhentikan,” katanya.
Bila benar, pemerintah akan memperkuat kedudukan PPPK dalam manajemen kepegawaian di Indonesia, itu berarti peluang honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS makin kecil. Hanya tenaga profesional muda bisa menempati posisi PNS. Sedangkan usia 35 tahun ke atas diberikan ruang di PPPK.
Bima menegaskan, PPPK bukan kelas buangan. Sebagai jabatan fungsional, PPPK justru harus diisi oleh tenaga profesional.
Rekrutmen PPPK tahap I dan II untuk honorer K2 maupun nonkategori hanya sementara. Begitu masalah honorer K2 tuntas, rekrutmen PPPK akan dibuat seperti seleksi CPNS.
PNS dan PPPK itu kedudukannya sama. Makanya rekrutmennya juga harus profesional. Enggak boleh ada penerimaan tanpa tes. Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 dan nonkategori hingga lima tahun ke depan. Manfaatkan itu, karena setelah itu rekrutmen PPPK akan dibuka untuk umum,” ujar Bima. (esy/jpnn)
(Editor : efraim lamma koly)
Artikel ini telah di tayang di, “Radar Malang dengan judul,”Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?