5. Pembangunan SPBBU ATL ternyata pengusaha PT. Ombay Sukses Persada Kalabahi belum mengantongi izin AMDAL atau UPL, UKL.
6. Berdasarkan kajian tersebut di atas maka kami Petani mohon agar DPR RI, Presiden dan BPH MIGAS untuk dapat menggunakan wewenangnya sesuai peraturan perundangan-undangan agar segera membatalkan pembangunan SPBBU di Desa Waisika, Kecamatan Alor
Timur Laut, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Kami khawatir, apabila pembangunan SPBBU terus dilakukan maka akan mengancam mata air dan sawah kami petani, serta merusak pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di kemudian hari.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian serta dukungan kepada petani dan masyarakat kecil di Alor-NTT dan pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, kami haturkan terima kasih. Tuhan kiranya menyertai dalam tugas membangun rakyat Indonesia menuju kesejahteraan yang adil dan beradab.
Kalabahi, 29 Juni 2019
Salam Kami
An. Petani Di Alor-NTT.
Erson Atamau
(M-Ex/MA)