Mahensa Express.Com – Kalabahi, Pemerintah Kabupaten Alor mewajibkan kepada seluruh kepala desa (kades) incumbent untuk mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak mengikuti prosesi pencalonan kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 Kabupaten Alor.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Alor Amirullah, SH mengatakan kewajiban mengambil cuti bagi Cakades Incumbent menjadi syarat mutlak.
Dia mengatakan surat permohonan cuti Cakades Incumbent diajukan kepada Bupati Alor, jadi apabila hingga saat ini ada Cakades Incumbent yang belum mengajukan cuti maka panitia pemilihan kepala desa, dapat mendiskualifikasi cakades bersangkutan.
“Ini sudah pertengahan proses dan tinggal 12 hari lagi akan dilakukan pemilihan kepala desa secara bersamaan di Kabupaten Alor,”ucap Amirullah.