Mahensa Express.Com – Kupang, REMISI seharusnya tidak hanya sebatas hak warga negara yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahananan Negara (Rutan).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu (17/8/2019).
Dalam moment ini juga disatukan dengan pemberian remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat kepada 2.223 narapidana dari 18 Lapas/Rutan di NTT termasuk di dalamnya 32 napi yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2019.
Wakil Gubenur Nai Soi yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona Laoly mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri saat kembali di tengah-tengah masyarakat nanti.
Melalui pemberian remisi ini, ia berharap, seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
Ia juga menyampaikan, bahwa kondisi Lapas/Rutan saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas/Rutan yang berkelebihan di atas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan bahkan menjadi alasan ‘pembenar’ terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan.
“Masih ada banyak suara sumbang, dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada kelebihan penghuni,” ujarnya.
Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun sosial media yang tidak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan atau pun pelanggaran di Lapas/Rutan.
“Oleh karena itu, kita harus membangun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, yaitu ‘SDM Unggul Indonesia Maju’, dimana sama –sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.