*1.* Meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan diruang publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan anak bangsa.
*2.* Bahwa demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ust. Abdul Somad.
*3.* Bahwa perinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial.
*4.* Mendesak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenfoinfo untuk memblokir konten-konten berbau SARA dan ujaran kebencian agar tidak menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
*5.* PP GMKI menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
Salam Persatuan..
Salam Pancasila…
Salam Bineka Tunggal Ika…
Pengurus Pusat
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
19 Agustus 2019