Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melacak keberadaan Mekeng yang dikabarkan berada di luar negeri.
“Jika dia (Melchias Marcus Mekeng) tidak mau kembali maka KPK harus proses lebih lanjut, jika perlu ajukan ke pengadilan dan Imgrasi untuk mencabut pasportnya,” tegas Boyamin, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, dengan status Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B dan saat ini Mekeng berada di luar negeri, maka hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI jadi menjadi tidak atau legitimate. Apalagi jika Mekeng tidak balik ke Indonesia.
“Betul (hasil seleksi anggota BPK oleh Komisi XI) tidak legimate. Karena dia termasuk Pimpinan Komisi XI DPR dengan jabatan Ketua,” ujarnya.
Boyamin menuturkan, jika ditemukan 2 alat bukti atas dugaan keterlibatan Mekeng dalam korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Samin Tan, maka KPK bisa menetapkan Mekeng sebagai tersangka.
Keberadaan Mekeng di luar negeri juga bisa membuat KPK menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang Interpol (Red Notice) sehingga bisa dideportasi ke Indonesia. (****)
Editor: efraim lamma koly