Mahensa Express.Com – Kupang, Kegiatan Orientasi dan Pedalaman Tugas Anggota DPRD Kabupaten Belu Periode 2019-2024 resmi dibuka, Senin (23/09/2019) di Hotel Tanaka, Kelurahan Fatululi-Kecamatan Oebobo-Kota Kupang. 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Belu mengikuti kegiatan tersebut. Dari 30 Anggota DPRD Belu yang mengikuti kegiatan Orientasi 17 orang adalah incumbent dan 13 lainnya adalah wajah baru, 7 diantaranya adalah perempuan. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, dari Senin 23 hingga Rabu 25 September 2019.
Kegiatan Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD Belu dilakukan sesuai Permendagri No.14 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendagri Tahun 2017 Tentang Orientasi atau pembekalan bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Juga berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 893/6284/SC tentang orientasi dan pembekalan bagi Anggota Dewan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi NTT, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekda NTT, Kepala Pengembangan SDM Kabupaten Belu.
Kegiatan dibuka oleh Kosmas Lana dengan Pemateri, Dr. Rahmat Atang.l (pemateri hari pertama).
Kosmas Lanang, Dalam sambutannya menyampaikan provisiat kepada Pimpinan Anggota DPRD Sementara Belu dan Anggota DPRD Kabupaten Belu yang sudah dipercayai memegang mandat oleh rakyat untuk duduk di kursi parlemen guna menyuarakan aspirasi masyarakat Belu.
Asisten Administrasi dan Pemerintahan Umum Sekda NTT juga mengingatkan kembali semua Anggota DPRD Belu akan tugas dan fungsi serta tanggungjawab dan peran mereka sebagai wakil rakyat.
“Ada beberapa tugas penting anggota DPRD yang harus dilakukan oleh anda sebagai anggota DPRD yakni; (1) hak anggaran yang sebenarnya juga suatu alat komunikasi politik antara dewan dan pemerintah. Ketika anggaran itu menjadi salah satu alat komunikasi politik maka tidak ada sub-ordinasi diantara kedua lembaga tersebut. Pada hakekatnya hubungan antara pemerintah dan dewan adalah mitra yang sejajar. Dengan adanya anggaran sebagai suatu alat komunikasi politik maka semua persoalan pasti dapat diselesaikan dengan segala mekanisme kedewanan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan kepada pemerintah. Pemerintah selanjutnya mengkonstruksi Pokir Dewan dalam RKPD. Pokir Dewan selanjutnya akan dirumuskan dalam kebijakan umum aggaran. Selanjutnya berdasarkan mekanisme kedewanan, DPRD dan Pemerintah melaksanakan sidang atau rapat-rapat.” Jelas Kosmas.