Namun, semua bisnisnya gagal. Ia pun bekerja serabutan. Ditahan karena larikan anak gadis orang
Sekitar 2000-an, SA menikah untuk kedua kali dengan Yuni dan dikarunia dua anak perempuan.
Namun, pernikahan tersebut tidak disetujui oleh orangtua Yuni. SA dilaporkan polisi karena membawa anak gadis orang.
SA dipenjara selama tiga bulan dan Yuni diambil paksa oleh orangtuanya saat anak keduanya masih berumur 10 hari.
“Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambillah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya karena melarikan orang. Dipolisikan,” kata Alex.
Dua sahabat karib tersebut kembali bertemu pada 2013.
Kepada Alex, SA juga bercerita proyek yang ia garap di Sulawesi Selatan batal.
Padahal, menurut SA, keuntungan proyek tersebut rencananya akan digunakan untuk pergi ke Suriah.
“Kalau itu jadi, nanti akan digunakannya untuk pergi ke Suriah. Kalau saya, jihad itu ya untuk keluarga,” kata Alex menirukan omongan sahabatnya.
Kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019), Alex bercerita terakhir kali bertemu dengan SA dan keluarga pada 2015.
“Sampai akhirnya dia meninggalkan rumah itu. Tak tahu ke mana. Sampai akhirnya sekarang. Tak tahu aku sampai segini. Berarti tekad dia sudah bulat. Gemblung,” katanya.
Rumput dan pohon jambu yang berbuah
SA sempat kembali dan tinggal di Jalan Alfakah, Kelurahan Tanjung Mulia, Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada 2015 selama dua bulan.
Ia tinggal dengan istrinya yang bercadar bersama dua anak perempuan dan dua anak lelaki.
Dua tahun lalu, rumah tersebut digusur untuk pembangunan jalan tol Tanjung Mulia-Helvetia.
“Itulah sejak digusur ya pergi mereka semua. Tak tahulah ke mana. Katanya ke Jawa. Sekarang ya kek gitulah bekas rumahnya,” kata Silfi, tetangga SA di Medan.
Saat ini lokasi bekas rumah SA hanya tersisa rumput dan pohon jambu yang berbuah. Semuanya kini telah berubah.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul ,”Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Lulusan Fakultas Hukum yang Rumahnya Digusur untuk Pembangunan Tol.