Mahensa Express.Com – Jakarta, Bripda Nesti Ode Samili (23) dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terpapar paham radikal. Polwan tersebut telah dipecat dari institusi Polri.
“Dia sudah dipecat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10/2019).
Dedi mengatakan Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Dia mengatakan anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum.
“Kami tegaskan, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum,” katanya.
Nesti diduga terpapar paham radikal cukup dalam meski awalnya mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial. Dia juga disebut pernah berinteraksi dengan pimpinan JAD Bekasi, Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.
Dedi menyebut Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri atau biasa disebut pengantin.