Mahensa Express.Com -Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil keputusan terkait usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana eks koruptor ikut dalam Pilkada. Menurutnya, harus dilakukan proses mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan keputusan.
Dirilis dari Merdeka.com Mendagri Tito Karnavian tegaskan “Saya sebagai Mendagri, tidak mau mengambil sikap terlebih dahulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik, apakah mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi,” kata Tito di Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (6/11).
Ditegaskan bahwa larangan tersebut belum dibakukan. Proses pengajuan aturan itu juga masih dibicarakan oleh Komisi II DPR. “Prinsipnya dari kita, terserah publik,” paparnya.
Tito menjabarkan, konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan. “Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan penjara. Namun, dalam perkembangan lebih lanjut berdasarkan teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya,” ucapnya.