Apabila ditelaah lebih dalam, untuk Pilkada mantan narapidana kasus korupsi dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contohnya, memiliki hak untuk berpolitik. Sedangkan, konteks koreksi adalah masih adanya kebaikan dalam diri eks narapidana Tipikor.
“Kalau kita mengambil prinsip rehabilitasi berarti mengoreksi setiap orang yang pernah berbuat buruk, dengan harapan bisa menjadi baik. Kalau sudah baik, terkoreksi, sudah direhabilitasi kenapa tidak diberikan kesempatan memperbaiki dan mengabdi kepada masyarakat,” bebernya.
Aturan tersebut, nanti yang akan mengakomodir mereka termasuk mengenai konteks apa yang akan diambil. “Semua undang-undang ini, nanti akan mengakomodir tergantung bagaimana,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Merdeka.Com dengan judul,” Mendagri Utamakan Aspirasi Publik Soal Wacana Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada.