NTT

Bupati Kodi Mete : Pengaktifan Kembali Sekda Definitif SBD Sesuai Regulasi Undang-undang.

202
×

Bupati Kodi Mete : Pengaktifan Kembali Sekda Definitif SBD Sesuai Regulasi Undang-undang.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – SBD, Pengaktifan kembali Sekretaris Daerah (Definitif) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Antonoius Umbu Saza oleh Bupati Kornelius Kodi Mete (Sekda versi Bupati SBD) telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.

Demikian dikatakan Bupati Kodi Mete dalam jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD, Provinsi NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Sidang Paripurna DPRD SBD, Jumat (16/11/19) sore di Gedung DPRD Kabupaten SBD.

Dalam Pandangan Umum pada sidang sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan Sekda Kabupaten SBD yang benar sesuai Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terkesan adanya dualisme Sekda di Kabupaten SBD, yakni Sekda versi Bupati dan versi Gubernur NTT agar tidak menjadi perdebatan saat konsultasi anggaran di Badan Keuangan Provinsi NTT.

Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut, Bupati Kodi Mete menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab merupakan suatu kesatuan pemerintahan.

“Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan pemerintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan keoada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.

Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/