NTT

Upah Minimum Provinsi NTT Naik, 8, 64 persen Kepala Diskopnakertrans Berharap Perusahan Bayar Sesuai Ketentuan.

176
×

Upah Minimum Provinsi NTT Naik, 8, 64 persen Kepala Diskopnakertrans Berharap Perusahan Bayar Sesuai Ketentuan.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.

Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64% menjadi Rp 1.950.000, ,jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp.1.795.000, maka ada kenaikan sebesar Rp 155.000.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona kepada wartawan, Selasa 19 November 2019 di pelataran Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, usai mengikuti penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/