UMP telah diumumkan dan berlaku mulai 1 Januari—Desember 2020. Kami berharap agar perusahaan dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan UMP yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan.
Kami juga telah berdialog dan berkoordinasi dengan Apindo dan serikat pekerja agar upah minimum yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jika tidak dilaksanakan maka bakal ada sanksi.
“Upah minimum berlaku bagi semua perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan dari semua sektor,” tegasnya Sisilia. (MA/tim)