Mahensa Express.Com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, mengatakan insiden dugaan pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tengah diselesaikan oleh pemerintah.
Dilansir dari TEMPO.Com, Mahfud MD menegaskan bahwa beragama adalah hak warga negara yang harus dijaga. “Ya kasus Itu sedang diselesaikan dengan baik-baik,” kata Mahfud saat ditemui di Ballroom Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.
Pelarangan perayaan natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Bahkan Setara Institute dan Pusaka Foundation Padang menemukan pelarangan sebenarnya tak hanya terjadi saat natal, tapi juga saat pelaksanaan ibadah rutin mingguan.
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum setiap orang, punya kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan keyakinannya masing-masing. Hal ini menjamin tiap individu, bukan setiap kelompok, ataupun bukan setiap suku. “Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik,” kata dia.