“Masyarakat desa tidak boleh diam karena ini merupakan pelanggaran dan penegak hukum harusnya segera periksa oknum-oknum tersebut. Prnegak hukum bisa panggil Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, Pendamping Desa dan para kepala desa,”papar Abdullah Apa.
“Karena ini sudah menjadi polekmik dan konsumsi publik, maka dia minta kepada tim asistensi APBDes 2020 Kecamatan dan Kabupaten untuk membatalkan usulan tanpa prosedural ini. Bila tidak akan menjadi preseden buruk ke depan dan desa di akan dianggap sebagai lahan bajakan yang bisa di kendalikan oleh para mafia penggarong uang desa,”katanya.
Berkaitan dengan persoalan dimaksud beberapa kepala desa di Kecamatan Alor Barat Laut yang tidak ingin namamya di korankan kepada Mahensa Express.Com, Selasa (18/02/2020) mengatakan, Awalnya mereka mendapatkan Surat Himbauan dari Sekda Alor kepada desa-desa di Kabupaten Alor sekitar 9 bulan yang lalu untuk dapat menganggarkan Dana Desa sesuai kebutuhan lampu jalan tenaga surya (Solar Cell. Harga lampu variatif Rp. 25 juta hingga Rp. 28 juta.
Pemasangan lampu jalan tanpa DP.
Rata-rata para kades mengatakan bahwa
PT.Selekta sebagai perusahaan tunggal yang akan memasang lampu untuk semua desa di Alor mengatakan apabila sampai dengan pencairan Dana Desa Tahun 2020 ternyata lampu ini bermasalah (tidak menyala red) maka desa tidak perlu bayar sebab ini juga merupakan uji coba pemasangan lampu dari Perusahaan PT. Selekta.
“Kami heran ini prosesnya seperti apa sehingga pekerjaan degan nilai milyaran Rupiah hanya dikerjakan oleh PT. Selekta.
(efakoly)