NASIONAL

Tidak Terdaftar di Kemendagri, Menag Sebut secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

892
×

Tidak Terdaftar di Kemendagri, Menag Sebut secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

Sebarkan artikel ini

Mahensa-Express.Com, Nama Front Pembela Islam atau FPI dalam beberapa bulan belakangan
banyak diperbincangkan publik.

Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020. Dalam bentrokan tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.

Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.
Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Bogor.Com
Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.

Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Diberitakan sebelumnya Galamedia dalam artikel yang berjudul “Menteri Agama Gus Yaqut, ‘FPI Itu Sekarang Enggak Ada”, Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa kabar soal pembubaran FPI itu adalah hoaks. “Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata Gus Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *