LINTAS ALOR

Kadis Gomangani Sebut Belum ada Payung Hukum untuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

801
×

Kadis Gomangani Sebut Belum ada Payung Hukum untuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Osias Gomangani,SE, MM
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Osias Gomangani,SE, MM

Mahensa-Express.Com-Kalabahi, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Osias Gomangani,SE, MM kepada Mahensa-Express.Com,di ruang kerjanya Selasa (09/02) mengatakan tugas utama berkaitan dengan perumusan kebijakan dibidang kearsipan dan perpustakaan yaitu, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kearsipan dan perpustakaan, pelaksanaan administrasi dibidang kearsipan dan perpustakaan. Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Menurut Kadis, Gomangani sejak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terbentuk belum ada payung hukumannya atau dasar hukumnya, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sehubungan dengan itu Dinas telah menyiapkan draft Ranperda untuk Kearsipan dan Perpustakaan.

Dikatakan ada rencana untuk menarik berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Alor tapi belum dilakukan karena belum ada Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan.  “Rancangan Draft Ranperda sudah selesai dan apabila tahun ini disahkan maka maka pada tahun 2021 akan diberlakukan berdasarakan, Perda dan Perbup. Untuk sementara belum dilakukan penarikan maupun pemusnahan dokumen.

Sejak dibentuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Alor belum memiliki sertifikat tanah untuk bangunan Kantor, untuk itu langkah yang ditempuh oleh dinas adalah sementara melengkapi sertifikat.

Menurut, Osias Gomangani
ada pendapat yang mengatakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah tempat bungan,tempat kering dan berbagai pendapat lainnya tapi sesungguhnya pendapat itu sangat keliru karena  dinas ini merupakan dinas tipe A, dengan 4 bidang dan 2 urusan wajib yang sesungguhnya mempunyai program dan kegitan yang merupakn pendukung utama Program Bupati Alor yaitu Program, Alor Pintar,”jadi petlu saya tegaskan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaanadalah dinas gemuk sebab di Pemda Alor satu kepala OPD hanya mempunyai 1 kantor dinas tapi Kadis Kearsipan dan Perpustakaan punya 5 bangunan,”kata Gomangani.

Kendala utama dalam pelayanan adalah biaya operasional. Dari jumlah 5 bangunan yang ada satu bangunan merupakan bangunan yang sangat vital, yaitu, Depot Arsip atau dapat Depo Arsip merupakan gedung penyimpanan arsip inaktif. Depot arsip merupakan tempat atau wadah untuk menyimpan dan menjaga kandungan informasi dari sebuah arsip inakti tapi selama ini terabaikan, untuk itu pada masa kepemimpinan ini saya akan manfaatkan semua potensi yang ada,”ucapnya. Menurut rencana kedepan karena pemda mengalami keterbatasan dana maka dinas akan berupaya menarik dana dari pusat untuk mendukung program dan kegitan dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/